Tentang Seminar Keperawatan 2023
Badan kesehatan dunia / World Health Organization (WHO), menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang- undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan. Kasus Kekerasan ini termasuk dalam bencana non alam yang diakibatkan oleh manusia. Hal sesuai dengan definisi bencana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Data dari Simfoni PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi angka tertinggi. Dari 38 kabupaten/kota profil kekerasan anak terjadi sebanyak 358 kasus, menduduki posisi kedua kategori kekerasan psikis sebanyak 204 kasus dan peringkat ketiga kategori fisik sebanyak 141 kasus. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 39 kasus di Kediri Raya hingga Juli tahun ini. Serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) melaporkan ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu proses pengadilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti.
Masyarakat masih memposisikan korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan dan melihat kasus kekerasan seksual sebagai permasalahan korban saja.
Peran pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dengan menyadari kerentanan perempuan dalam mengalami kekerasan seksual, kesiapsiagaan dan mitigasi perlu dilakukan untuk pencegahan, pengenalan, dan penangaan kasus kekerasan seksual. Bagi tenaga kesehatan, empati adalah hal pertama yang dapat diberikan kepada korban. Terpenuhinya rasa aman dan nyaman bagi pasien saat mengakses layanan kesehatan, serta keamanaan psikologis dalam pemulihan akan membantu tahap pemulihan tahap pertama pasien dengan baik. Tenaga kesehatan juga berperan secara kuratif dengan mengobati luka fisik dan menyediakan kebutuhan medis. Selain itu, juga dapat dilakukan upaya preventif melalui edukasi dan perawatan intensif pasca traumatik, juga membantu para korban dalam bidang hukum sesuai kemampuan dan wewenang sebagai tenaga kesehatan.
Mengacu pada paparan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka kami Himpunan Mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan STIKES Karya Husada Kediri akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Kekerasan Fisik dan Mental : Potensi, Dampak dan Manajemen Risiko Bencana Non-Alam (Manusia)” Selain sebagai media komunikasi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk sarana pembelajaran mahasiswa maupun tenaga kesehatan.
Hubungi Kami
Stikes Karya Husada Kediri
Jl. Soekarno Hatta No.7, Pelem, Kec. Pare, Kediri, Jawa Timur 64225
Telp/Fax: 0354-399912
Email : webinar@khkediri.ac.id
Contact Person
0857-3344-6310 (Rizal Kuswantoro)
0821-3987-9839 (Ahmad raka)

Stikes Karya Huada Kediri telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pembayaran
BANK BNI
No. Rekening : 1279072301
Atas Nama : Dilla Nurvika
